Kapok deh pakai TIKI. Sudah 3 kali saya dikecewakan oleh layanan kurir TIKI. Untuk 2 kejadian yang awal saya pikir cuma kebetulan aja. Tapi setelah kejadian yang mirip terjadi lagi untuk yang ketiga kali, saya putuskan tidak akan menggunakan jasa TIKI lagi.
Kejadian pertama adalah ketika saya memutuskan membeli modem dan kartu perdana broom xtra via toko online sekitar akhir tahun 2009. Setelah searching sana sini, akhirnya ketemulah sebuah toko online yang kelihatan dapat dipercaya. Setelah mengisi form, mentransfer uang serta konfirmasi, dikirimlah modem saya via TIKI oleh si penjual. Lokasi penjual di Jakarta, sedangkan saya di Tangerang. Tunggu punya tunggu, berlalulah beberapa hari tanpa ada kabar berita di mana barang pesanan saya. Akhirnya saya konfirmasi ke si penjual. Menurut mereka, barang sudah dikirim oleh TIKI dan sudah sampai. Kagetlah saya, bagaimana mungkin, sedangkan saya tidak merasa menerima barang. Saya komplain ke penjual, dan mereka pun membantu konfirmasi ke TIKI. Pusiiiing...
Kemudian pada sore harinya, saya mendapat telepon dari seseorang. Dia bilang paket saya nyasar ke rumahnya. Katanya paket itu dilempar begitu aja ke halaman rumahnya tanpa konfirmasi. Untung ada alamat saya, lengkap dengan nomor telepon. Alhamdulillah paket saya nyasar ke orang yang jujur. Saat itu saya komplain lagi ke penjual sambil menanyakan status kiriman di TIKI. Kembali saya kaget. Menurut si penjual, status kiriman sudah oke dan sudah diantar ke alamat yang benar. Padahal saya sendiri yang menjemput paket saya ke rumah orang yang menerima paket saya itu. Ah, waktu itu saya berpikir ya sudahlah, yang penting barang sudah ketemu...
Kasus yang kedua, kali ini saya yang jadi penjual. Alkisah di pertengahan tahun 2010, ada seorang pelanggan memesan barang lewat toko online saya. Setelah transferannya saya terima, saya pun kirim paketnya ke daerah Tegal, tempat si pelanggan. Tunggu punya tunggu lagi... ternyata sampai 5 hari paket tidak kunjung sampai ke si pelanggan. Pelanggan komplain ke saya. Pihak saya pun berkali-kali telpon ke agen TIKI tempat kami mengirim barang. Penjelasannya selalu berubah-ubah sampai akhirnya keluar penjelasan final. Menurut TIKI alamat penerima tidak jelas dan tidak bisa ditemukan. Akhirnya si pelanggan berinisiatif menjemput paket miliknya di kantor TIKI di Tegal. Menurut si pelanggan, dia sudah beberapa kali pesan barang online dan selalu sampai. Alamatnya seharusnya tidak susah. Alhamdulillah, si pelanggan tidak marah dan justru memuji pendekatan yang kami lakukan kepadanya. Dia juga menyarankan untuk tidak pakai TIKI buat kirim barang, lebih baik kurir yang lain.
Kasus ketiga ini yang bikin saya paling pusing. Awal bulan Mei 2011 ini saya kirim dokumen kantor dari Tangerang ke Jakarta menggunakan paket TIKI yang sehari sampai. Malam saya kirim, besok siang seharusnya sudah sampai. Setelah beberapa hari saya cek ke Jakarta, apakah kiriman saya sudah diterima. Sungguh kaget tidak terkira, ternyata dokumen itu tidak sampai ke alamat yang saya tuju. Saya cek ke TIKI, coba menelusuri keberadaan dokumen itu. Menurut petugasnya, surat saya sudah diterima di gedung yang dituju di Jakarta oleh Ari, sekitar pukul 15.00 WIB. Saya bingung, siapa Ari? padahal resepsionis di Jakarta namanya Nova. Yang bikin saya agak emosi, si petugas bilang "kadang-kadang kita ngga bisa sampai ke penerima, jadinya dititip di Satpam, siapa tau Ari ini nama satpamnya". Pasalnya saya sudah beberapa kali kirim ke alamat yang sama, dan selalu diterima oleh Nova.
Saya pasrah... tapi dalam kepasrahan itu saya sempat minta tolong sahabat di Jakarta untuk bantu melacak. Alhamdulillah, pelacakannya membuahkan hasil. Setelah dia tanya sana sini, ternyata baru diketahui kalau Ari adalah nama resepsionis di lantai 10. Padahal tujuan saya lantai 7, dan tertera dengan jelas di amplopnya alamat yang saya tuju itu. Kali ini saya tidak mau ambil pusing lagi. Sudah jelas ada yang ngga beres dengan manajemen TIKI. Saya segera deklarasikan di kantor saya, jangan pakai TIKI!
Note: Tulisan ini saya buat atas pengalaman pribadi, bukan dibuat-buat. Kalau TIKI mau bela diri, silahkan. Toh, ngga ada gunanya buat saya. Hanya saya sarankan buat yang belum pernah pakai TIKI, dan mau coba pakai TIKI, perhatikan bener-bener alamat yang mereka ketik di AWB, soalnya bagian pengiriman TIKI cuma lihat alamat di AWB-nya, ngga peduli ada alamat yang lebih jelas di amplopnya sendiri. Dalam kasus terakhir saya, alamat jelas yang tertera di amplop mereka ketik dengan lebih singkat di AWB dengan menghilangkan 1 baris keterangan penting, yaitu lantai yang dituju.
Saturday, 21 May 2011
Thursday, 19 May 2011
Istirahat Mingguan - Haruskah di hari Minggu?
Pada suatu hari, manajemen perusahaan memutuskan untuk merubah jadwal kerja dan mengganti hari istirahat mingguan dari hari Minggu menjadi hari lain. Saat rencana ini disampaikan kepada para karyawan, segera terjadi kasak-kusuk. Seperti biasa, biasanya dari pihak karyawan yang ada adalah curiga terlebih dahulu. Akhirnya menjadi tugas kami untuk menjelaskan.
Apa sih sebetulnya istirahat mingguan itu?
Ketentuan mengenai waktu istirahat dapat ditemui dalam Undang-undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 79. Untuk istirahat mingguannya dijelaskan dalam ayat 2b, yang pada intinya menegaskan bahwa Perusahaan wajib memberikan waktu istirahat kepada pekerja berupa istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Sesuai dengan ketentuan ini, jelas bahwa istirahat mingguan diberikan 1 hari untuk 6 hari kerja dan 2 hari untuk 5 hari kerja. Tetapi tidak disebutkan bahwa istirahat mingguan harus diberikan pada hari Minggu, atau hari Sabtu dan Minggu.
Bila merujuk pada ketentuan waktu kerja di Pasal 77 UU Ketenagakerjaan, waktu kerja adalah 7 jam atau 8 jam sehari (tergantung hari kerja, 5 atau 6 hari), yang bila diakumulasikan maka tidak lebih dari 40 jam dalam 1 minggu (tidak termasuk waktu kerja lembur). Ini artinya bila seorang pekerja dalam 1 minggu sudah mengumpulkan waktu kerja sebanyak 40 jam, maka ia berhak atas istirahat mingguan. Kapan istirahat mingguannya dilakukan? kapan saja sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (Pasal 79 ayat 3).
Dengan demikian jelas bahwa waktu istirahat mingguan tidak wajib diberikan pada hari Minggu. Sesuai dengan jadwal kerja di perusahaan, waktu istirahat mingguan dapat saja diberikan di hari selain minggu, selama karyawan sudah mengumpulkan 40 jam seminggu.
Kalau anda mengetahui dasar hukum lain yang dapat menjadi acuan bahwa waktu istirahat mingguan harus dilakukan di hari Minggu, silahkan sharing di sini. Mudah-mudahan dapat menjadi jalan kebaikan buat kita bersama.
Apa sih sebetulnya istirahat mingguan itu?
Ketentuan mengenai waktu istirahat dapat ditemui dalam Undang-undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 79. Untuk istirahat mingguannya dijelaskan dalam ayat 2b, yang pada intinya menegaskan bahwa Perusahaan wajib memberikan waktu istirahat kepada pekerja berupa istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Sesuai dengan ketentuan ini, jelas bahwa istirahat mingguan diberikan 1 hari untuk 6 hari kerja dan 2 hari untuk 5 hari kerja. Tetapi tidak disebutkan bahwa istirahat mingguan harus diberikan pada hari Minggu, atau hari Sabtu dan Minggu.
Bila merujuk pada ketentuan waktu kerja di Pasal 77 UU Ketenagakerjaan, waktu kerja adalah 7 jam atau 8 jam sehari (tergantung hari kerja, 5 atau 6 hari), yang bila diakumulasikan maka tidak lebih dari 40 jam dalam 1 minggu (tidak termasuk waktu kerja lembur). Ini artinya bila seorang pekerja dalam 1 minggu sudah mengumpulkan waktu kerja sebanyak 40 jam, maka ia berhak atas istirahat mingguan. Kapan istirahat mingguannya dilakukan? kapan saja sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (Pasal 79 ayat 3).
Dengan demikian jelas bahwa waktu istirahat mingguan tidak wajib diberikan pada hari Minggu. Sesuai dengan jadwal kerja di perusahaan, waktu istirahat mingguan dapat saja diberikan di hari selain minggu, selama karyawan sudah mengumpulkan 40 jam seminggu.
Kalau anda mengetahui dasar hukum lain yang dapat menjadi acuan bahwa waktu istirahat mingguan harus dilakukan di hari Minggu, silahkan sharing di sini. Mudah-mudahan dapat menjadi jalan kebaikan buat kita bersama.
Thursday, 11 February 2010
Ammaramart.com akhirnya hadir
Ammaramart.com akhirnya hadir setelah begitu banyak waktu yang diluangkan untuk mewujudkan mimpi ini. This dream is finally come true.
Website ini akhirnya resmi kami rilis kemarin, 10 Februari 2010, pukul 16.09 WIB. Dengan segala kekurangannya, kami beranikan diri untuk tidak berlama-lama lagi dan segera take action (seperti kata orang-orang TDA).
Kalau mau perfect, sebenarnya website tersebut masih terdapat kekurangan. Tetapi hal ini tidak menyurutkan niat kami. Justru pengalaman adalah pelajaran terbaik untuk menutupi kekurangan-kekurangan tersebut. Dengan stok barang yang terbatas, modal yang terbatas, dan pengalaman yang terbatas, kami hanya ingat satu hal bahwa Allah yang Maha Kaya lah yang menjaga mahluk-Nya.
Semoga ammaramart.com dapat menjadi jalan bagi kami untuk menjemput rizki-Nya, amiin.
Website ini akhirnya resmi kami rilis kemarin, 10 Februari 2010, pukul 16.09 WIB. Dengan segala kekurangannya, kami beranikan diri untuk tidak berlama-lama lagi dan segera take action (seperti kata orang-orang TDA).
Kalau mau perfect, sebenarnya website tersebut masih terdapat kekurangan. Tetapi hal ini tidak menyurutkan niat kami. Justru pengalaman adalah pelajaran terbaik untuk menutupi kekurangan-kekurangan tersebut. Dengan stok barang yang terbatas, modal yang terbatas, dan pengalaman yang terbatas, kami hanya ingat satu hal bahwa Allah yang Maha Kaya lah yang menjaga mahluk-Nya.
Semoga ammaramart.com dapat menjadi jalan bagi kami untuk menjemput rizki-Nya, amiin.
Kelupaan
Pada suatu hari, saya bersama sepeda motor kesayangan (karena cuma satu-satunya) menjemput istri dan 2 buah hati di rumah kakek dan neneknya.
Sesampainya di sana, di depan pintu, tampaklah anak-anak menyambut saya dengan sukacita. Kami pun bersiap-siap untuk pulang.
Saya duduk paling depan, anak yang baru dua tahun di belakang saya, dan anak yang besar (sekitar 4 tahun) di belakang adiknya. Istri saya masih menyiapkan sesuatu dan belum naik. Sambil menunggu, saya bercanda dengan kedua buah hati saya.
Kemudian saya dengar istri berkata "dadah", "oke" pikir saya, ini isyarat untuk berangkat. Maka saya pun segera tancap gas untuk pulang.
Setelah kira-kira 4 Km mengendarai motor, tiba-tiba HP saya berbunyi. Saya pun menepi dan mengangkat HPnya. Aneh... kok yang menelepon istri saya? lalu saya menengok ke belakang. Lho...? istri saya kok tidak ada??
Lalu saya tanya anak saya yang besar, "bunda mana?"
Dia kemudian menjawab dengan polos, "kan tadi ayah tinggal".
Astagfirullah... ternyata istri saya ketinggalan di rumah kakek...
Saya sudah tidak dapat berkata-kata lagi. Hanya tertawa terus sepanjang jalan... Kok bisa saya tidak merasa kalau istri saya belum naik ya?
Akhirnya istri saya sukses saya jemput. Kali ini saya pastikan dulu kalau dia sudah naik, baru saya tancap gas... lanjuuut...
Sesampainya di sana, di depan pintu, tampaklah anak-anak menyambut saya dengan sukacita. Kami pun bersiap-siap untuk pulang.
Saya duduk paling depan, anak yang baru dua tahun di belakang saya, dan anak yang besar (sekitar 4 tahun) di belakang adiknya. Istri saya masih menyiapkan sesuatu dan belum naik. Sambil menunggu, saya bercanda dengan kedua buah hati saya.
Kemudian saya dengar istri berkata "dadah", "oke" pikir saya, ini isyarat untuk berangkat. Maka saya pun segera tancap gas untuk pulang.
Setelah kira-kira 4 Km mengendarai motor, tiba-tiba HP saya berbunyi. Saya pun menepi dan mengangkat HPnya. Aneh... kok yang menelepon istri saya? lalu saya menengok ke belakang. Lho...? istri saya kok tidak ada??
Lalu saya tanya anak saya yang besar, "bunda mana?"
Dia kemudian menjawab dengan polos, "kan tadi ayah tinggal".
Astagfirullah... ternyata istri saya ketinggalan di rumah kakek...
Saya sudah tidak dapat berkata-kata lagi. Hanya tertawa terus sepanjang jalan... Kok bisa saya tidak merasa kalau istri saya belum naik ya?
Akhirnya istri saya sukses saya jemput. Kali ini saya pastikan dulu kalau dia sudah naik, baru saya tancap gas... lanjuuut...
Sunday, 24 January 2010
Suatu hari di TK
Pada suatu hari, saya berkesempatan menjemput sang buah hati di TKnya. Berhubung waktu pulang sekolah masih beberapa menit lagi, maka saya pun menunggu di halaman depan TK anak saya itu.
Saat menunggu, tiba-tiba beberapa anak yang ada diluar berteriak-teriak sambil menunjuk seseorang di kejauhan.
"Orang gila, orang gila" sahut mereka.
Penasaran, saya pun menengok ke arah yang ditunjuk. Yang disebut orang gila ternyata seorang gelandangan yang sedang beristirahat.
Lalu salah satu dari mereka berkata kepada temannya yang cubby. "Kendra, kesana yuk" ajaknya.
Sang anak yang cubby ini lalu menjawab dengan spontan dengan wajah yang kenes... "ngga ah, nanti aku dibilang cantik"
Langsung saya tertawa mendengarnya. Entah dari mana anak ini punya kamus jawaban yang lucu seperti ini. Sungguh pagi yang menyegarkan.
Saat menunggu, tiba-tiba beberapa anak yang ada diluar berteriak-teriak sambil menunjuk seseorang di kejauhan.
"Orang gila, orang gila" sahut mereka.
Penasaran, saya pun menengok ke arah yang ditunjuk. Yang disebut orang gila ternyata seorang gelandangan yang sedang beristirahat.
Lalu salah satu dari mereka berkata kepada temannya yang cubby. "Kendra, kesana yuk" ajaknya.
Sang anak yang cubby ini lalu menjawab dengan spontan dengan wajah yang kenes... "ngga ah, nanti aku dibilang cantik"
Langsung saya tertawa mendengarnya. Entah dari mana anak ini punya kamus jawaban yang lucu seperti ini. Sungguh pagi yang menyegarkan.
Friday, 27 November 2009
Panduan praktis membuat Kontrak/Perjanjian Tertulis - bag.2
Setelah memahami tentang syarat sah sebuah kontrak dalam materi bagian satu, sekarang saya akan membahas hal lain yang juga penting untuk diketahui dalam pembuatan sebuah kontrak yaitu asas-asas kontrak.
2. Mengetahui asas-asas kontrak
Ada banyak asas-asas hukum dalam kontrak, tetapi sejauh ini hanya 3 yang menurut saya benar-benar penting untuk diketahui yaitu:
- Asas kebebasan berkontrak
- Asas konsensualisme
- Asas kontrak mengikat sebagai undang-undang
Asas-asas ini penting untuk diketahui karena akan mempermudah kita dalam memahami logika pembuatan kontrak dan kekuatan kontrak tersebut bagi para pihak.
Asas Kebebasan Berkontrak
Secara umum makna dari asas ini adalah setiap orang dapat membuat kontrak sesuai dengan maksud dan keinginannya tanpa harus mengikuti sebuah format baku. Pernahkah anda melihat sebuah akta notaris? Nah, akta notaris adalah contoh format yang baku. Sesuai dengan makna asas ini, para pihak dalam kontrak berhak dan bebas menentukan apa saja hal-hal yang ingin mereka cantumkan di dalam kontrak.
Yang perlu diingat oleh anda adalah 'bebas' yang disebutkan oleh asas ini adalah bebas yang bertanggung jawab. Maksudnya, biarpun para pihak dapat mencantumkan apapun dalam kontrak mereka, tetapi bila ada pasal-pasal dalam kontrak yang bertentangan dengan hukum atau undang-undang yang berlaku, maka pasal tersebut batal demi hukum. Bahkan seluruh kontrak dapat batal demi hukum bila maksud dan tujuannya dari awal sudah bertentangan dengan hukum atau undang-undang yang berlaku. Ehm... singkatnya, bebas tapi jangan kebablasan, oke....
Hal lain yang juga perlu diingat berkaitan dengan asas ini adalah bahwa hukum perjanjian dan undang-undang yang berlaku, secara umum berfungsi sebagai pelengkap bagi kontrak yang dibuat. Dengan demikian, bila misalnya anda telah mengatur hal-hal yang anda anggap penting dalam kontrak yang anda buat, kemudian ternyata ada hal yang tidak atau lupa anda cantumkan dalam kontrak, maka hukum perjanjian dan undang-undang yang ada, secara otomatis berlaku untuk hal yang tidak tercantum tersebut. Contohnya anda lupa memasukkan pasal tentang pembagian kewajiban pajak bagi masing-masing pihak. Maka dalam hal ini pembagian kewajiban pajak secara otomatis mengikuti hukum yang berlaku tentang pembagian kewajiban pajak dimana pembeli menanggung pajak pembeli dan penjual menanggung pajak penjual.
Asas Konsensualisme
Masih ingat syarat subyektif tentang kesepakatan mereka yang mengikatkan diri? Asas ini terkait erat dengan syarat tersebut. Secara garis besar, asas konsensus berarti suatu perjanjian lahir bila ada kesepakatan atau konsensus antara para pihak yang mengikatkan diri.
Konsensus dianggap tidak terjadi bila diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan. Bila sebuah kontrak mengandung tiga unsur tersebut maka kontrak tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan oleh karena itu dapat dibatalkan melalui pengadilan (lihat Pasal 1321 KUHPerdata).
Kekhilafan
Salah satu contoh kekhilafan misalnya ketika seseorang mengira dirinya berhutang, kemudian dia membayar hutang tersebut kepada si pemberi hutang.
Patut diperhatikan bahwa tidak semua kekhilafan dapat menyebabkan kontrak menjadi batal. Kekhilafan yang menyebabkan kontrak batal hanyalah kekhilafan terhadap obyek pokok kontrak saja (Pasal 1322 KUHPerdata). Seperti contoh di atas, ketika seseorang dalam kontrak hutang piutang mengira dirinya memiliki hutang, maka di sini telah terjadi kekhilafan yang dapat menyebabkan kontrak menjadi batal. Mungkin bila diartikan secara umum, kekhilafan sama artinya dengan kesalahpahaman, misunderstanding, misinterpretation dan mis-mis yang lain.
Paksaan
Saya yakin kita semua paham apa yang dimaksud dengan paksaan. Tetapi agar lebih jelas, KUHPerdata mendefinisikan paksaan sebagai tindakan sedemikian rupa sehingga memberi kesan dan dapat menimbulkan ketakutan pada orang yang berakal sehat, bahwa dirinya, orang-orangnya, atau kekayaannya, terancam rugi besar dalam waktu dekat (Pasal 1324).
Paksaan ini tidak hanya yang dilakukan terhadap salah satu pihak yang membuat perjanjian, tetapi juga terhadap suami atau istri atau keluarganya dalam garis ke atas maupun ke bawah (orang tua atau anak-anak), baik dilakukan sendiri oleh pihak yang memaksa ataupun dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak terdapat di dalam kontrak. Contohnya, Budi terpaksa menyetujui perjanjian dengan Mr. X karena dirinya, istri atau orang tua atau anaknya mengalami paksaan dari Mr. X sendiri atau pihak ketiga yang tidak tersangkut di dalam kontrak.
Penipuan
Penipuan yang dimaksud dalam KUHPer adalah penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat.
Yang agak menyulitkan, sesuai dengan Pasal 1328 KUHPerdata, penipuan tidak dapat hanya dikira-kira, melainkan harus dibuktikan. Contohnya, Budi membuat perjanjian dengan Mr. X karena diiming-imingi hadiah. Tanpa iming-iming hadiah tersebut tidak mungkin Budi mau mengadakan perjanjian tersebut. Saat Budi menuduh Mr. X telah menipu karena ternyata hadiah yang dijanjikan tidak pernah dia terima, maka Budi wajib memberikan bukti-bukti yang mendukung tuduhannya bahwa Mr. X telah melakukan penipuan.
Asas kontrak mengikat sebagai undang-undang
Dalam ranah hukum, asas ini dikenal juga dengan bahasa latin “pacta sunt servanda”. Secara garis besar artinya kontrak yang telah dibuat berlaku bagi para pihak didalamnya sebagai undang-undang.
Pernyataan “berlaku sebagai undang-undang” bukan berarti tidak memiliki batasan, karena ternyata ada juga pembatasannya. Batasannya apa? Mari kita lihat kembali syarat sahnya suatu perjanjian poin yang keempat, yaitu suatu sebab yang dibenarkan oleh undang-undang. Bila ada 2 orang saling sepakat untuk melakukan praktek perjudian, apakah kontrak yang mereka buat menjadi undang-undang bagi mereka sendiri? Anda tahu persis bahwa jawabannya tidak. Karena obyek kontrak, yaitu perjudian, tidak dibenarkan oleh undang-undang. Dengan demikian perjanjian itu batal demi hukum.
Itulah materi pembahasan soal asas-asas dalam kontrak. Berdasarkan pengalaman saya, ketiga asas tersebut adalah logika hukum yang paling sering saya terapkan dalam membuat sebuah kontrak. Pembahasan selanjutnya adalah mengenai struktur sebuah kontrak, dimulai dari judul hingga penutup. Mudah-mudahan bisa dipostingkan dalam waktu dekat.
bersambung ke bagian 3
2. Mengetahui asas-asas kontrak
Ada banyak asas-asas hukum dalam kontrak, tetapi sejauh ini hanya 3 yang menurut saya benar-benar penting untuk diketahui yaitu:
- Asas kebebasan berkontrak
- Asas konsensualisme
- Asas kontrak mengikat sebagai undang-undang
Asas-asas ini penting untuk diketahui karena akan mempermudah kita dalam memahami logika pembuatan kontrak dan kekuatan kontrak tersebut bagi para pihak.
Asas Kebebasan Berkontrak
Secara umum makna dari asas ini adalah setiap orang dapat membuat kontrak sesuai dengan maksud dan keinginannya tanpa harus mengikuti sebuah format baku. Pernahkah anda melihat sebuah akta notaris? Nah, akta notaris adalah contoh format yang baku. Sesuai dengan makna asas ini, para pihak dalam kontrak berhak dan bebas menentukan apa saja hal-hal yang ingin mereka cantumkan di dalam kontrak.
Yang perlu diingat oleh anda adalah 'bebas' yang disebutkan oleh asas ini adalah bebas yang bertanggung jawab. Maksudnya, biarpun para pihak dapat mencantumkan apapun dalam kontrak mereka, tetapi bila ada pasal-pasal dalam kontrak yang bertentangan dengan hukum atau undang-undang yang berlaku, maka pasal tersebut batal demi hukum. Bahkan seluruh kontrak dapat batal demi hukum bila maksud dan tujuannya dari awal sudah bertentangan dengan hukum atau undang-undang yang berlaku. Ehm... singkatnya, bebas tapi jangan kebablasan, oke....
Hal lain yang juga perlu diingat berkaitan dengan asas ini adalah bahwa hukum perjanjian dan undang-undang yang berlaku, secara umum berfungsi sebagai pelengkap bagi kontrak yang dibuat. Dengan demikian, bila misalnya anda telah mengatur hal-hal yang anda anggap penting dalam kontrak yang anda buat, kemudian ternyata ada hal yang tidak atau lupa anda cantumkan dalam kontrak, maka hukum perjanjian dan undang-undang yang ada, secara otomatis berlaku untuk hal yang tidak tercantum tersebut. Contohnya anda lupa memasukkan pasal tentang pembagian kewajiban pajak bagi masing-masing pihak. Maka dalam hal ini pembagian kewajiban pajak secara otomatis mengikuti hukum yang berlaku tentang pembagian kewajiban pajak dimana pembeli menanggung pajak pembeli dan penjual menanggung pajak penjual.
Asas Konsensualisme
Masih ingat syarat subyektif tentang kesepakatan mereka yang mengikatkan diri? Asas ini terkait erat dengan syarat tersebut. Secara garis besar, asas konsensus berarti suatu perjanjian lahir bila ada kesepakatan atau konsensus antara para pihak yang mengikatkan diri.
Konsensus dianggap tidak terjadi bila diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan. Bila sebuah kontrak mengandung tiga unsur tersebut maka kontrak tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan oleh karena itu dapat dibatalkan melalui pengadilan (lihat Pasal 1321 KUHPerdata).
Kekhilafan
Salah satu contoh kekhilafan misalnya ketika seseorang mengira dirinya berhutang, kemudian dia membayar hutang tersebut kepada si pemberi hutang.
Patut diperhatikan bahwa tidak semua kekhilafan dapat menyebabkan kontrak menjadi batal. Kekhilafan yang menyebabkan kontrak batal hanyalah kekhilafan terhadap obyek pokok kontrak saja (Pasal 1322 KUHPerdata). Seperti contoh di atas, ketika seseorang dalam kontrak hutang piutang mengira dirinya memiliki hutang, maka di sini telah terjadi kekhilafan yang dapat menyebabkan kontrak menjadi batal. Mungkin bila diartikan secara umum, kekhilafan sama artinya dengan kesalahpahaman, misunderstanding, misinterpretation dan mis-mis yang lain.
Paksaan
Saya yakin kita semua paham apa yang dimaksud dengan paksaan. Tetapi agar lebih jelas, KUHPerdata mendefinisikan paksaan sebagai tindakan sedemikian rupa sehingga memberi kesan dan dapat menimbulkan ketakutan pada orang yang berakal sehat, bahwa dirinya, orang-orangnya, atau kekayaannya, terancam rugi besar dalam waktu dekat (Pasal 1324).
Paksaan ini tidak hanya yang dilakukan terhadap salah satu pihak yang membuat perjanjian, tetapi juga terhadap suami atau istri atau keluarganya dalam garis ke atas maupun ke bawah (orang tua atau anak-anak), baik dilakukan sendiri oleh pihak yang memaksa ataupun dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak terdapat di dalam kontrak. Contohnya, Budi terpaksa menyetujui perjanjian dengan Mr. X karena dirinya, istri atau orang tua atau anaknya mengalami paksaan dari Mr. X sendiri atau pihak ketiga yang tidak tersangkut di dalam kontrak.
Penipuan
Penipuan yang dimaksud dalam KUHPer adalah penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat.
Yang agak menyulitkan, sesuai dengan Pasal 1328 KUHPerdata, penipuan tidak dapat hanya dikira-kira, melainkan harus dibuktikan. Contohnya, Budi membuat perjanjian dengan Mr. X karena diiming-imingi hadiah. Tanpa iming-iming hadiah tersebut tidak mungkin Budi mau mengadakan perjanjian tersebut. Saat Budi menuduh Mr. X telah menipu karena ternyata hadiah yang dijanjikan tidak pernah dia terima, maka Budi wajib memberikan bukti-bukti yang mendukung tuduhannya bahwa Mr. X telah melakukan penipuan.
Asas kontrak mengikat sebagai undang-undang
Dalam ranah hukum, asas ini dikenal juga dengan bahasa latin “pacta sunt servanda”. Secara garis besar artinya kontrak yang telah dibuat berlaku bagi para pihak didalamnya sebagai undang-undang.
Pernyataan “berlaku sebagai undang-undang” bukan berarti tidak memiliki batasan, karena ternyata ada juga pembatasannya. Batasannya apa? Mari kita lihat kembali syarat sahnya suatu perjanjian poin yang keempat, yaitu suatu sebab yang dibenarkan oleh undang-undang. Bila ada 2 orang saling sepakat untuk melakukan praktek perjudian, apakah kontrak yang mereka buat menjadi undang-undang bagi mereka sendiri? Anda tahu persis bahwa jawabannya tidak. Karena obyek kontrak, yaitu perjudian, tidak dibenarkan oleh undang-undang. Dengan demikian perjanjian itu batal demi hukum.
Itulah materi pembahasan soal asas-asas dalam kontrak. Berdasarkan pengalaman saya, ketiga asas tersebut adalah logika hukum yang paling sering saya terapkan dalam membuat sebuah kontrak. Pembahasan selanjutnya adalah mengenai struktur sebuah kontrak, dimulai dari judul hingga penutup. Mudah-mudahan bisa dipostingkan dalam waktu dekat.
bersambung ke bagian 3
Friday, 13 November 2009
Panduan praktis membuat Kontrak/Perjanjian Tertulis - bag.1
Membuat kontrak/perjanjian tertulis adalah sebuah keahlian yang wajib dimiliki oleh setiap legal officer. Keahlian ini bahkan juga dibutuhkan oleh departemen-departemen tertentu di perusahaan seperti purchasing/buyer, HR, sales/marketing, serta logistik.
Anda mungkin bertanya-tanya, bagaimana mungkin seseorang yang bukan berasal dari background pendidikan hukum dapat membuat sebuah kontrak? Pada kenyataannya saya dapati bahwa hampir semua level manajer di perusahaan saya yang terakhir memiliki kemampuan tersebut, walaupun dalam tataran teknis memang masih membutuhkan masukan dari legal officer.
Saya pernah mengikuti sebuah pelatihan contract drafting dimana pesertanya sebagian adalah orang-orang yang memiliki background pendidikan hukum dan sebagian lagi tidak. Materi hari pertama dan kedua mengingatkan saya pada semester awal waktu kuliah dulu. Bagaimana tidak, segudang materi 1 semester dibawakan oleh sang trainer yang memang seorang dosen. Pada akhirnya muncul kekecewaan dari beberapa peserta yang tidak berlatar belakang pendidikan hukum. Dari situ saya menyimpulkan bahwa sebenarnya yang dibutuhkan oleh kebanyakan orang adalah petunjuk praktis bagaimana membuat sebuah standar kontrak yang dapat langsung dipraktekkan di tempat kerja, bukan kuliah hukum yang kebanyakan berisi teori belaka.
Pada bahasan kali ini, saya akan coba membuat sebuah panduan praktis membuat kontrak tertulis yang saya tulis dalam bahasa saya sendiri. Saya sebut praktis, karena hanya berisi materi yang secara riil saya temui dalam praktek di perusahaan. Mudah-mudahan dapat dipahami bahkan oleh anda yang tidak berlatar belakang pendidikan hukum.
Hal-hal apa saja sih yang dibutuhkan untuk membuat sebuah kontrak? Tentunya banyak teori yang membahas soal ini, tetapi yang akan saya angkat adalah berdasarkan pengalaman saya saja. Berikut ulasannya.
1.Mengetahui syarat sah sebuah kontrak.
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menyebutkan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat yaitu:
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
- Adanya suatu hal tertentu
- Suatu sebab yang dibenarkan oleh undang-undang.
Kenapa syarat sah ini harus dibahas sih? Kenapa tidak langsung membahas cara membuat kontrak pasal per pasal? Jawabannya karena ini adalah dasar utama dari setiap pembuatan kontrak. Ibarat mencetak gol tetapi dalam posisi offside, maka tidak dianggap telah terjadi gol dan wasit dapat menganulir gol tersebut. Maka sudah wajib hukumnya bagi seorang striker untuk mengetahui terlebih dahulu, bagaimana caranya mencetak gol yang dianggap sah. Analoginya mirip dengan pasal ini. Bila ada satu saja unsur di pasal ini yang tidak dipenuhi, maka kontrak tidak mengikat secara hukum dan belum menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak.
Kesepakatan dan kecakapan para pihak disebut juga syarat subyektif. Kesepakatan yang dimaksud adalah kesepakatan yang diberikan secara bebas, bebas dari paksaan, kekhilafan dan penipuan. Sedangkan menurut Pasal 1330 KUHPer orang yang belum dewasa dan orang yang diletakkan di bawah pengampuan (berada dalam tanggungan orang lain karena tidak dapat bertindak sendiri secara hukum – misalnya karena sakit jiwa) dianggap tidak mempunyai kecakapan untuk membuat perjanjian. Bila syarat ini tidak terpenuhi, misalnya karena adanya paksaan dari salah satu pihak atau bila salah satu pihak ternyata tidak cakap, maka akibat hukumnya adalah kontrak dapat dibatalkan melalui pengadilan.
Adanya suatu hal tertentu dan sebab yang dibenarkan oleh undang-undang disebut juga syarat obyektif. Suatu hal tertentu misalnya adanya sebuah rumah dalam kontrak sewa menyewa rumah, atau adanya sebuah mobil dalam kontrak sewa menyewa mobil. Sedangkan sebab yang dibenarkan oleh undang-undang adalah meliputi hal-hal yang tidak dilarang oleh undang-undang seperti perjudian, praktek asusila dan sebagainya. Bila syarat ini tidak terpenuhi, maka akibat hukumnya adalah kontrak tersebut batal dengan sendirinya atau batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada perjanjian.
So guys, cermati dulu 4 hal diatas ketika anda akan membuat sebuah kontrak.
(bersambung ke bag.2 - asas-asas kontrak)
Anda mungkin bertanya-tanya, bagaimana mungkin seseorang yang bukan berasal dari background pendidikan hukum dapat membuat sebuah kontrak? Pada kenyataannya saya dapati bahwa hampir semua level manajer di perusahaan saya yang terakhir memiliki kemampuan tersebut, walaupun dalam tataran teknis memang masih membutuhkan masukan dari legal officer.
Saya pernah mengikuti sebuah pelatihan contract drafting dimana pesertanya sebagian adalah orang-orang yang memiliki background pendidikan hukum dan sebagian lagi tidak. Materi hari pertama dan kedua mengingatkan saya pada semester awal waktu kuliah dulu. Bagaimana tidak, segudang materi 1 semester dibawakan oleh sang trainer yang memang seorang dosen. Pada akhirnya muncul kekecewaan dari beberapa peserta yang tidak berlatar belakang pendidikan hukum. Dari situ saya menyimpulkan bahwa sebenarnya yang dibutuhkan oleh kebanyakan orang adalah petunjuk praktis bagaimana membuat sebuah standar kontrak yang dapat langsung dipraktekkan di tempat kerja, bukan kuliah hukum yang kebanyakan berisi teori belaka.
Pada bahasan kali ini, saya akan coba membuat sebuah panduan praktis membuat kontrak tertulis yang saya tulis dalam bahasa saya sendiri. Saya sebut praktis, karena hanya berisi materi yang secara riil saya temui dalam praktek di perusahaan. Mudah-mudahan dapat dipahami bahkan oleh anda yang tidak berlatar belakang pendidikan hukum.
Hal-hal apa saja sih yang dibutuhkan untuk membuat sebuah kontrak? Tentunya banyak teori yang membahas soal ini, tetapi yang akan saya angkat adalah berdasarkan pengalaman saya saja. Berikut ulasannya.
1.Mengetahui syarat sah sebuah kontrak.
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menyebutkan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat yaitu:
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
- Adanya suatu hal tertentu
- Suatu sebab yang dibenarkan oleh undang-undang.
Kenapa syarat sah ini harus dibahas sih? Kenapa tidak langsung membahas cara membuat kontrak pasal per pasal? Jawabannya karena ini adalah dasar utama dari setiap pembuatan kontrak. Ibarat mencetak gol tetapi dalam posisi offside, maka tidak dianggap telah terjadi gol dan wasit dapat menganulir gol tersebut. Maka sudah wajib hukumnya bagi seorang striker untuk mengetahui terlebih dahulu, bagaimana caranya mencetak gol yang dianggap sah. Analoginya mirip dengan pasal ini. Bila ada satu saja unsur di pasal ini yang tidak dipenuhi, maka kontrak tidak mengikat secara hukum dan belum menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak.
Kesepakatan dan kecakapan para pihak disebut juga syarat subyektif. Kesepakatan yang dimaksud adalah kesepakatan yang diberikan secara bebas, bebas dari paksaan, kekhilafan dan penipuan. Sedangkan menurut Pasal 1330 KUHPer orang yang belum dewasa dan orang yang diletakkan di bawah pengampuan (berada dalam tanggungan orang lain karena tidak dapat bertindak sendiri secara hukum – misalnya karena sakit jiwa) dianggap tidak mempunyai kecakapan untuk membuat perjanjian. Bila syarat ini tidak terpenuhi, misalnya karena adanya paksaan dari salah satu pihak atau bila salah satu pihak ternyata tidak cakap, maka akibat hukumnya adalah kontrak dapat dibatalkan melalui pengadilan.
Adanya suatu hal tertentu dan sebab yang dibenarkan oleh undang-undang disebut juga syarat obyektif. Suatu hal tertentu misalnya adanya sebuah rumah dalam kontrak sewa menyewa rumah, atau adanya sebuah mobil dalam kontrak sewa menyewa mobil. Sedangkan sebab yang dibenarkan oleh undang-undang adalah meliputi hal-hal yang tidak dilarang oleh undang-undang seperti perjudian, praktek asusila dan sebagainya. Bila syarat ini tidak terpenuhi, maka akibat hukumnya adalah kontrak tersebut batal dengan sendirinya atau batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada perjanjian.
So guys, cermati dulu 4 hal diatas ketika anda akan membuat sebuah kontrak.
(bersambung ke bag.2 - asas-asas kontrak)
Subscribe to:
Posts (Atom)