Pada suatu hari, manajemen perusahaan memutuskan untuk merubah jadwal kerja dan mengganti hari istirahat mingguan dari hari Minggu menjadi hari lain. Saat rencana ini disampaikan kepada para karyawan, segera terjadi kasak-kusuk. Seperti biasa, biasanya dari pihak karyawan yang ada adalah curiga terlebih dahulu. Akhirnya menjadi tugas kami untuk menjelaskan.
Apa sih sebetulnya istirahat mingguan itu?
Ketentuan mengenai waktu istirahat dapat ditemui dalam Undang-undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 79. Untuk istirahat mingguannya dijelaskan dalam ayat 2b, yang pada intinya menegaskan bahwa Perusahaan wajib memberikan waktu istirahat kepada pekerja berupa istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Sesuai dengan ketentuan ini, jelas bahwa istirahat mingguan diberikan 1 hari untuk 6 hari kerja dan 2 hari untuk 5 hari kerja. Tetapi tidak disebutkan bahwa istirahat mingguan harus diberikan pada hari Minggu, atau hari Sabtu dan Minggu.
Bila merujuk pada ketentuan waktu kerja di Pasal 77 UU Ketenagakerjaan, waktu kerja adalah 7 jam atau 8 jam sehari (tergantung hari kerja, 5 atau 6 hari), yang bila diakumulasikan maka tidak lebih dari 40 jam dalam 1 minggu (tidak termasuk waktu kerja lembur). Ini artinya bila seorang pekerja dalam 1 minggu sudah mengumpulkan waktu kerja sebanyak 40 jam, maka ia berhak atas istirahat mingguan. Kapan istirahat mingguannya dilakukan? kapan saja sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (Pasal 79 ayat 3).
Dengan demikian jelas bahwa waktu istirahat mingguan tidak wajib diberikan pada hari Minggu. Sesuai dengan jadwal kerja di perusahaan, waktu istirahat mingguan dapat saja diberikan di hari selain minggu, selama karyawan sudah mengumpulkan 40 jam seminggu.
Kalau anda mengetahui dasar hukum lain yang dapat menjadi acuan bahwa waktu istirahat mingguan harus dilakukan di hari Minggu, silahkan sharing di sini. Mudah-mudahan dapat menjadi jalan kebaikan buat kita bersama.
Thursday 19 May 2011
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment